Satuan Linmas (Perlindungan Masyarakat) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian
Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah
warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna
mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial
kemasyarakatan.
Pelaksanaan
Pembinaan dan pembekalan Linmas Di Desa Banaran terselenggara di hari
Selasa 25 Oktober 2016 malam di Balai Desa Banaran. Dokomentasi selengkapnya silahkan
0 komentar:
Post a Comment