Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998.
kali ini di dusun kami
Dusun banaran 2 sedang dilakukan pembagian Sembako yaitu Beras yang di
bagikan kepada warga miskin yang sudah terdaftar di dusun kami.
Pembagian Beras jenis
sembako ini orang-orang atau warga yang menerima bukan hanya itu-itu
saja orangnya, melainkan pemerataan terhadap warga yang pantas untuk
menerima sembako.
Gambar atau hasil dokumentasi selengkapnya silahkan
0 komentar:
Post a Comment