Jl. Wanagama 1, Kalurahan Banaran, Playen Gunungkidul

PEMBAGIAN BERAS SEMBAKO

 
Sembilan Bahan Pokok atau sering disingkat Sembako adalah sembilan jenis kebutuhan pokok masyarakat menurut keputusan Menteri Industri dan Perdagangan no. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998.

kali ini di dusun kami Dusun banaran 2 sedang dilakukan pembagian Sembako yaitu Beras yang di bagikan kepada warga miskin yang sudah terdaftar di dusun kami.

Pembagian Beras jenis sembako ini orang-orang atau warga yang menerima bukan hanya itu-itu saja orangnya, melainkan pemerataan terhadap warga yang pantas untuk menerima sembako.


Gambar atau hasil dokumentasi selengkapnya silahkan 



0 komentar:

Post a Comment

Total Pageviews

Flag Counter Real Time Traffic